DPD LSM BAKORNAS SUMSEL Melayangkan Surat Ke KEPUS PENDOPO dan KEPUS Tebing Tinggi

Bagikan

BAKORNAS | Empat Lawang DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional sumatera selatan melayangkan surat resmi ke kepus kecamatan  pendopo dan kepus kecamatan tebing tinggi dengan kop surat resmi dari DPD Lsm badan anti korupsi nasional 6/10/2022

Kami DPD LSM BAKORNAS  Sumatera selatan akan siapkan dokumen yang akan kami masukan laporan ke APH terkait dugaan tindak pidana korupsi dan di dugaan penyalahgunaan dana dan dokumen BPJS dan BOK tahun 2021-2022 di beberapa puskesmas di kabupaten empat Lawang .

DPD LSM BAKORNAS dengan pemunkas mengunakan PP 14 tahun 2008 ,tentang Keterbukaan Informasi Publik

dan PP 43 tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat PP peraturan dari kemenkes untuk membuka kedok dugaan tindak pidana korupsi di beberap puskesmas kabupaten empat Lawang yang barbagai dalil dari KEPUS

Kita akan buka contoh mulai dari dugaan mani pulasi data absensi kepegawaian dalam puskesmas

Dan realisasi yang kami himpun dari lapangan tentang realisasi dana BPJS dan BOK tersebut.

Dan kami merasa tertantang dengan pengakuan salah satu kepala puskesmas pendopo di beberapa media Online  bahwa apa yang kami dugakan  beberap hari lalu ,semuanya tidak benar maka dari itu kami dari lembaga BAKORNAS  akan membawa hal ini ke Ranah  Hukum .tegas dari anggota LSM BAKORNAS

  1. Membayar listrik puskesmas
  2. Membayar pengolahan limbah medis padat dgn pihak ke tiga
  3. Membeli ATK
  4. Membeli bahan2 dan alat2 kebersihan
  5. Isi ulang oksigen
  6. Membeli reagen dan penujang laboratorium
  7. Biaya SPPD luar daerah
  8. Kunjungan rumah program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga
  9. Pemeliharaan gedung
  10. Cetak mencetak dokumen seperti resep, surat sakit, rujukan, medical record, papan edukasi dll
  11. Pemeliharaan kendaraan dinas seperti ambulans
  12. Biaya mengikuti seminar dll
  13. 12 pembelian pulsa dan kuota internet
  14. Membayar cleaning servis
  15. Membayar satpam
  16. pembelian bahan habis pakai seperti kertas puyer kantong asoy dll
  17. Dan jasa pelayanan

Nah pada jasa pelayanan itu mekanisme pembagiannya di atur dalam Permenkes berdasarkan poin yaitu :

  1. Poin pendidikan.
  2. Poin beban kerja
  3. Poin lamanya bekerja.
  4. Poin kehadiran

Dari beberapa poin di atas banyak sekali  yang mengganjal contoh perawatan gedung ,ambulan dll

 

Sumber :

https://www.mediahumaspolri.com/dpd-lsm-bakornas-sumsel-melayangkan-surat-ke-kepus-pendopo-dan-kepus-tebing-tinggi/

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan Ikuti Akun Tiktok

Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS)

⇓⇓