Klik dan Ikuti Akun Tiktok

Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS)

⇓⇓

FUNGSI DAN TUJUAN BAKORNAS

Bagikan

FUNGSI

Badan Anti Korupsi Nasional adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dengan ruang lingkup Nasional atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang Pendampingan Hukum Serta pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, yaitu antara lain sebagai:

  1. Lembaga pendukung, pemerhati, dan pengawas program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan.
  2. Lembaga penggerak, pengarah, pelaku dan pemersatu masyarakat dalam pemberantasan korupsi
  3. Lembaga Perlindungan dan pendampingan Hukum terhadap Masyarakat dalam mewujudkan keadilan dimata Hukum
  4. Sebagai Kontrol Sosial di Segala bidang
  5. Sebagai Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

 

TUJUAN

Tujuan Badan Anti Korupsi Nasional adalah :

  1. Memberikan Pendampingan dan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat
  2. Mendukung dan melaksanakan program pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan percepatan pembangunan
  3. Sebagai Wadah perumusan kebijakan strategis dalam mengambil sikap dan menindak kasus korupsi yang ada di Indonesia.
  4. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa korupsi merupakan bahaya yang harus diberantas tuntas.
  5. Mengembangkan kepemimpinan dalam upaya menumbuh kembangkan dan menciptakan pemimpin yang anti korupsi.
  6. Membebaskan negara dari korupsi dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang bebas dan anti korupsi.
  7. Menciptakan kerjasama yang harmonis antar organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bagikan