BAKORNAS
Kasus Korupsi Seputar DPP

Ketum LSM BAKORNAS : Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan dan Wisuda, Merupakan Pungutan Liar

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Bogor – Ketua Umum Badan Anti Korupsi Naional Hermanto,S.P.d.K., C.PS., C.LS., C.NS., C.HL meyampaikan dalam keterangan Persnya pada awak media Rabu, (29/05/24) bahwa sekolah dilarang pungut uang perpisahan dan wisuda.

Ia menyampaikan LSM BAKORNAS banyak mendapat pengaduan terkait sekolah sekolah melakukan pungutan untuk uang perpisahan dan wisuda.  Hal ini tentu dapat dilihat oleh masyarakat secara luas masih banyak sekolah yang melakukan pungutan untuk perpisahan.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Ketum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh aktivis Nasional menuturkan, bahwa sesungguhnya kegiatan perpisahan ataupun wisuda bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan memungut uang dari peserta didik maupun orang tua/wali.

Hermanto menyebutkan, sudah sangat Jelas ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Hermanto,S.P.d.K., C.PS., C.LS., C.NS., C.HL juga menegaskan jika mengacu pada ketentuan yang ditegaskan dalam  Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Ia menambahkan, Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman sendiri mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

Hermanto mengungkapkan, maka atas aturan dan ketentuan itu Pembayaran uang perpisahan sekolah merupakan termasuk kategori pungutan liar (pungli). Karena tidak memiliki dasar hukum.

Bagi sekolah yang telah melakukan pungutan sudah seharusnya mendapatkan sanksi, baik pidana maupun sanksi administratif, Hal tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Pungkas Hermanto.

Hermanto memaparkan bahwa sekolah yang melakukan pungutan uang perpisahan dan wisuda dapat dikenakan Sanksi pidana yaitu, bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Imbuhnya. (Bkr)

Sumber :

  1. https://bakornas.org/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://www.viralbali.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. https://koranparlemen.com/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://www.jurnalpolisi.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://berantastipikor.co.id/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://www.tintahukum.com/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. https://publikasinusantara.com/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://publikasipendidikan.com/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://nusantarajayanews.id/2024/05/29/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-

 

  1. https://garismerah.news/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar

 

  1. https://www.mediadinamikaglobal.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://jabar.expost.co.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. https://gardatimur-news.com/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://megapolitanjatim.com/2024/05/29/ketum-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://benhillpos.com/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://garda45.com/2024/05/29/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://haluanberantas.com/2024/05/29/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://www.mediadinamikaglobal.id/2024/05/lsm-bakornas-soroti-indikasi-pungli.html

 

  1. https://www.bidikhukumnews.com/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://buser86.id/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://zoinnews.com/m/read-6002-2024-05-30-ketum-lsm-bakornas—sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar.html

 

  1. http://www.007news.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.mashukum.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.reporterdesa.com/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.warkop.co.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.siap86.co.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.update24jam.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.kabarharianindonesia.com/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.opinirakyat.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.republikpers.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.jejakkasusgroup.co.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. http://www.jejakkasus.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. https://www.opinirakyat.id/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html?m=1

 

  1. https://www.tribuncakranews.com/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html?m=1

 

  1. https://sinarpos.com/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://penahitam.com/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/

 

  1. https://www.medianasionalnew.com/2024/05/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang.html

 

  1. https://bhayangkarapos.com/2024/05/30/ketum-lsm-bakornas-sekolah-dilarang-pungut-uang-perpisahan-dan-wisuda-merupakan-pungutan-liar/
Bagikan

Related posts

LSM BAKORNAS Temukan Pengecer Nakal di OKU Selatan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Pertanyakan Pekerjaan Exit Tol Kota Baru Provinsi Lampung, Diharapkan Semua Pihak Dapat Berikan Penjelasan

Admin Bakornas

BAKORNAS Pertanyakan Keberadaan IPAL Klinik Syafa Medika Empat Lawang, Pemilik Bungkam

Admin Bakornas

Mahasiswa Papua Dukung KPK Usut Korupsi Lukas Enembe

Admin Bakornas

Tindaklanjuti Perkara Dana Hibah di Dishub, LSM BAKORNAS Berharap Inspektorat Kota Depok Bukanlah Macan Ompong

Admin Bakornas

Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam Dibuka Kembali, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Admin Bakornas

Mengenal Makna Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi

Admin Bakornas

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Disdik Karimun: BAKORNAS Bakal Surati Kejati Kepri

Admin Bakornas