BAKORNAS Desak Indikasi Korupsi Pada Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat Segera di Usut Tuntas

Telah tayang di Puluhan Media Online Nasional dan Berbagai Daerah

Bagikan

BAKORNAS | Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mendesak Institusi Penegak hukum segera memerikasa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok. Desakan itu disampaikan terkait  Kekurangan Volume Sebesar Rp.890.498.220,01, pada proyek Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, yang menghabiskan anggaran hingga Rp.46.246.289.347,81.-

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan, bahwa Pekerjaan Pembangunan Alun-Alun & Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat pada satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok yang dilaksanakan oleh PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI terdapat beberapa permasalahan yaitu :

  • Bahwa Pembangunan Alun-alun & Taman Hutan Kota Wilayah Barat dengan pagu anggaran sebesar 46.300.000.000 tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu https://sirup.lkpp.go.id/. Dimana pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan dengan metode Tender.

 

  • Namun pada Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Terhadap LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 HALAMAN 358-359 serta Lampirannya pada Halaman 485-488.

 

  • BPK Menemukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Wilayah Barat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sebesar 890.498.220,01 Diantaranya yaitu:
    • Pekerjaan Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) senilai Rp.4.720.172,50
    • Pekerjaan Dinding Penahan Tanah & Drainase Kawasan senilai Rp.247.041.100,00
    • Pekerjaan Hardscape Kawasan senilai Rp.383.726.200,00
    • Pekerjaan Bangunan senilai Rp.203.392.147,51
    • Pekerjaan Lanskap Furniture senilai Rp. 5.376.600,00
    • Pekerjaan Elektrikal senilai Rp.46.242.000,00
  • Setelah pemeriksaan oleh BPK dan ditemukan kekurangan Volume sebesar 890.498.220,01 berarti telah ditemukan pelanggaran dan upaya indikasi Korupsi, tehadap hal itu sudah SEHARUSNYA perusahaan PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI di Black List.

 

  • Namun sampai saat ini Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan belum juga melakukan Black List terhadap perusahaan tersebut. Padahal DAMAEAN JAYA MANDIRI telah di Black List oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat pada saat pengerjaan Penataan Kawasan Gasibu Tahap II pada tahun anggaran 2016.

 

  • Dengan tidak ditayangkannya Black List toleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok meski sudah terdapat oleh BPK RI kekurangan Volume sebesar 890.498.220,01 maka patut diduga adanya praktik Gratifikasi

 

  • Nilai kontrak yang ditampilkan di LPSE Kota Depok adalah Rp.45.493.795.039,94 namun pada FAKTANYA telah dilakukan ADENDUM sebanyak 3 kali yang akhirnya mengubah nilai konrak menjadi 46.246.289.347,81

 

  • Maka patut DIDUGA KUAT adanya UPAYA dan MUFAKAT dengan merubah nilai kontrak yang semula adalah 45.493.795.039,94 DIUBAH menjadi Rp.46.246.289.347,81. Maka Terdapat SELISIH nilai KONTRAK sebesar Rp.752.494.307.87 setelah PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI dinyatakan sebagai PEMENANG dan melaksanakan pekerjaan

 

  • Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula adalah selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 18 Desember 2023. Namun pada FAKTANYA telah dilakukan adendum sehingga Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 207 hari kalender (21 Juni 2023 sampai dengan 12 Januari 2024).

 

  • Sudah cukup jelas bahwa DAMAEAN JAYA MANDIRI dalam melaksanakan pekerjaan TIDAK MEMATUHI KONTRAK KERJA yaitu dengan berupaya mengurangi Volume. Namun Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok menerima pekerjaan tersebut dan dinyatakan selesai 100%.

 

  • Terhadap hal itu maka patut diduga ADA UPAYA PERSENKONGKOLAN DAN MUFAKAT JAHAT dengan diterimanya pekerjaan tersebut dengan kondisi 100%.

 

  • Untuk mendapatkan klarifikasi dan Konfirmasi LSM BAKORNAS telah mengajukan surat permohonan informasi publik kepada PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dengan nomor surat 058/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 30 April 2025, dan telah diterima oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada tanggal 30 April 2025.

 

  • Namun sampai tanggal 11 Juni 2025 pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh BAKORNAS.

 

  • Sehingga pada tanggal 12 Juni 2025 LSM BAKORNAS mengajukan surat keberatan dengan nomor surat 099/DPP/BAKORNAS/PPID/25 dan telah diterima oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada tanggal 12 Juni 2025.

 

Berdasarkan Hasil Pemerikasaan BPK RI Maka, Sudah cukup jelas bahwa PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI dalam melaksanakan pekerjaan TIDAK MEMATUHI KONTRAK KERJA yaitu dengan berupaya mengurangi Volume. Namun Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok menerima pekerjaan tersebut dan dinyatakan selesai 100%, pungkas Hermanto.

BAKORNAS memandang hal ini harus diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dalam indikasi dan dugaan praktik korupsi dan gratifikasi segera ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BAKORNAS juga telah membuat  laporan yang  kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan nomor 111/DPP/BAKORNAS/LI/25, tutur Hermanto.

Hermanto menegaskan,  Bahwasannya PENGEMBALIAN kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan, sebagaimana dijelaskan dalam dama pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”

Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi sangat tegas disebutkkan bahwa tindak pidana korupsi adalah TINDAK PIDANA FORMIL yang artinya meskipun hasil korupsi telah dikembalikan namun pelaku tindak pidana korupsi harus tetap diproses pidananya secara hukum.

Maka dari itu kami berharap agar kiranya isntitusi penegak hukum dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera memeriksa dan mengusut tuntas segala Indikasi dan Upaya Korupsi dan Gratifikasi dalam proses pengerjaan Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, Jelas Hermanto. (Team Media BAKORNAS)

Sumber :

  1. https://www.radardepok.com/utama/94615337825/lsm-bakornas-tuding-dlhkkorupsi-alun-alun-barat-depok
  2. https://www.tribuncakranews.com/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  3. https://www.transsulteng.com/2025/06/pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan.html
  4. https://www.lensanewstv.com/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  5. https://karimuntoday.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  6. https://timelinenewsidn.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  7. https://newsgbn.com/lsm-bakornas-mendesak-institusi-penegak-hukum-segera-memerikasa-kepala-dinas-lingkungan-hidup-dan-kebersihan-kota-depok/
  8. https://www.reaksinews.id/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  9. https://sumselbuletin.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-terkait-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok/
  10. https://timelinenewsidn.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  11. https://www.infoombbsiberindonesia.com/?p=8632
  12. https://sorotrepublika.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp89049822001
  13. https://hariandetik.net/2025/06/12/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  14. https://www.bhayangkarapos.com/2025/06/12/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  15. https://penahitam.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  16. http://www.halloindonesia.co.id/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  17. http://www.siaplapor.com/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  18. http://www.jejakperkara.id/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  19. http://www.satusuara.co.id/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  20. http://www.internationaleditorial.com/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  21. https://benhillpos.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-kota-depok-harus-diperiksa/
  22. http://www.suaradaerah.id/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  23. https://koranparlemen.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  24. http://www.republikpers.id/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  25. http://www.24jamindonesia.id/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  26. http://www.analisarakyat.com/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  27. http://www.jejakkasusgroup.co.id/2025/06/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus.html
  28. https://publikasipendidikan.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  29. https://publikasinusantara.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-harus-diperiksa-pembangunan-alun-alun-dan-taman-hutan-kota-depok-wilayah-barat-terdapat-kekurangan-volume-sebesar-rp-890-498-22001/
  30. https://benhillpos.com/bakornas-desak-kadis-dlhk-kota-depok-harus-diperiksa/
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-6212553396691355, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-6212553396691355, DIRECT, f08c47fec0942fa0