BAKORNAS | Daerah Istimewa Yogyakarta – Sidomulyo – Aparat Kepolisian mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kulon Progo dengan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar. Pegawai BUMDes, wanita berinisial ET alias Wati (44) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi itu terjadi di BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon Progo pada periode 2015-2021. Namun, kepolisian mulai melakukan penyelidikan pada 2023 usai ada laporan masyarakat yang merasa kesulitan pencairan dana di BUMDes tersebut. ET sendiri menjabat pada bagian pelayanan BUMDes. Dia juga merupakan warga Sidomulyo.
“Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. Korban dari pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara Rp 1.058.947.096,” ucap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).
“Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes,” terangnya.
Tafiv menjelaskan kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Cipta Makmur mendapat suntikan dana dari APBD Kulon Progo dan Dana Desa sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap sejak 2009-2021. Dana tersebut digunakan untuk operasional dan memberikan pinjaman pada sedikitnya 500 nasabah BUMDes Binangun Cipta Makmur.
Namun dalam kurun waktu 2015-2021, tersangka justru menyelewengkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Di antaranya membangun rumah dan membeli mobil.
“Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan,” terangnya.
Tavif mengatakan kasus ini terkuak setelah banyak nasabah mengeluhkan sulitnya pencairan dana dari BUMDes Binangun Cipta Makmur. Walhasil, kasus ini dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan. Saat ini masih dalam penanganan tindak lanjut. (Bkr)
Bagikan






















































































