BAKORNAS
Berita Seputar DPP

Gelar Aksi Unjuk Rasa, BAKORNAS Desak Klinik Syafa Medika Ditutup

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Empat Lawang – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional dan gabungan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (16/12/24).

BAKORNAS mendesak DPRD Kabupaten Empat Lawang segera menindak tegas Klinik Syafa Medika karena diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai aturan.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Klinik Syafa Medika yang beralamat di Jl. Lintas Pendopo, Desa Pendopo, Kecamatn Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Feri Indra Leki selaku Kadiv Humas DPPLSM BAKORNAS yang juga sebagai pimpinan aksi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan temuan yang diterima, Klinik Syafa Medika diduga belum memiliki IPAL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014.

“Jika klinik ini masih beroperasi tanpa IPAL, ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya jelas, pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Kami tidak ingin ini hanya dianggap angin lalu!” tegas Feri Indra Leki.

Lebih lanjut, LSM BAKORNAS menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap klinik tersebut. Mereka mendesak kedua dinas tersebut turut bertanggung jawab dan memberikan sanksi tegas.

“Kami tidak akan diam. DPRD harus segera turun tangan, memanggil pemilik Klinik Syafa Medika, mengevaluasi izin operasional, dan jika terbukti bersalah, tutup klinik ini!” seru Feri di hadapan massa.

Unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.LSM BAKORNAS menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini hingga DPRD mengambil langkah konkret untuk menindak Klinik Syafa Medika dan memastikan pengelolaan limbah medis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Smentara itu Koordinator aksi, Cenci Riestan dengan tegas meminta DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk bertindak tegas dan menutup Klinik Syafa Medika jika terbukti melanggar ketentuan hukum.

“Kami meminta DPRD segera menutup Klinik Syafa Medika! Jangan biarkan klinik ini beroperasi jika tidak memiliki IPAL yang sesuai. Ini jelas pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. DPRD harus berani bertindak,” tegas Cenci Riestan lantang.

Setelah orasi disampaikan, para perwakilan unjuk rasa dan anggota DPRD serta pihak – pihak dinas terkait melakukan mediasi. Di dalam mediasi tersebut pihak terkait akan membentuk pansus dan akan segera kroscek di lapangan secara bersama.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa sangat jelas ditegasakan  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik untuk mendapatkan izin medirikan dan operasional penyelenggara klinik harus memiliki dokumen SPPL atau dokumen UKL-UPL serta mampu melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan perarturan perundang – undangan yang berlaku, dan mampu melaksanakan fungsi sosial.

Sebagaimana ditegaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Membuang limbah medis berbahaya sembarangan diancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar,” tutur Hermanto.

 

Sumber :

Bagikan

Related posts

BAKORNAS Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS di Disdik Karimun

Admin Bakornas

KPK Menilai Manajemen ASN Masih Rentan Praktik Korupsi, Ketum BAKORNAS Berikan Tanggapan

Admin Bakornas

Diduga Tak Miliki IPAL, LSM BAKORNAS Mendesak APH dan Pihak Terkait Tindak Tegas Klinik Syafa Medika Empat Lawang

Admin Bakornas

Terjerat Kasus Korupsi, KPK Resmi Tahan Wali Kota Bima

Admin Bakornas

Ketua Umum BAKORNAS Hermanto ; Hasil Audit Lembaga Pemeriksa Keuangan Tidak Menjamin Bebas dari Praktik Korupsi

Admin Bakornas

Ketum BAKORNAS Hermanto ; Mafia Pupuk Harus Diberantas

Admin Bakornas

Prof. Dr. K.H.Sutan Nasomal S.Pd.I S.E.,S.H., M.H., LLB. LLM., PPhD Jabat Dewan Pakar LSM BAKORNAS

Admin Bakornas

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Tol MBZ, Kejagung Sita Uang US$354 Ribu

Admin Bakornas