BAKORNAS
Bagikan

VISI

Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

Menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berupaya bersama masyarakat berjuang mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa yaitu keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

                                         

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

MISI

  1. Memberikan Pendampingan dan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat
  2. Mendukung dan melaksanakan program pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan percepatan pembangunan
  3. Sebagai Wadah perumusan kebijakan strategis dalam mengambil sikap dan menindak kasus korupsi yang ada di Indonesia
  4. Membebaskan negara dari korupsi dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang bebas dan anti korupsi.
  5. Mempersatukan segala lapisan masyarakat untuk membangkitkan kembali semangat dan Kebangkitan Nasional dalam rangka menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.

 

FUNGSI

Badan Anti Korupsi Nasional adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dengan ruang lingkup Nasional atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang Pendampingan Hukum Serta pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, yaitu antara lain sebagai:

  1. Lembaga pendukung, pemerhati, dan pengawas program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan.
  2. Lembaga penggerak, pengarah, pelaku dan pemersatu masyarakat dalam pemberantasan korupsi
  3. Lembaga Perlindungan dan pendampingan Hukum terhadap Masyarakat dalam mewujudkan keadilan dimata Hukum
  4. Sebagai Kontrol Sosial di Segala bidang
  5. Sebagai Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

 

TUJUAN

Tujuan Badan Anti Korupsi Nasional adalah :

  1. Memberikan Pendampingan dan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat
  2. Mendukung dan melaksanakan program pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan percepatan pembangunan
  3. Sebagai Wadah perumusan kebijakan strategis dalam mengambil sikap dan menindak kasus korupsi yang ada di Indonesia.
  4. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa korupsi merupakan bahaya yang harus diberantas tuntas.
  5. Mengembangkan kepemimpinan dalam upaya menumbuh kembangkan dan menciptakan pemimpin yang anti korupsi.
  6. Membebaskan negara dari korupsi dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang bebas dan anti korupsi.
  7. Menciptakan kerjasama yang harmonis antar organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bagikan