BAKORNAS
Kasus Korupsi

Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut, Stabat Ditahan

Terkait dugaan korupsi kredit fiktif, Pincab Bank Sumut Cabang Stabat berinisial IH, ditahan.
Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Medan – Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat berinisial IH ditahan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),  atas  dugaan terlibat kasus korupsi pada Bank Sumut, Selasa (14/03/2023).

Penahanan  Pinca Bank Sumut Cabang Stabat IH oleh Tim Pidsus Kejatisu, setelah sebelumnya menahan tersangka S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat, beberapa waktu lalu.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, yang diwawancarai pada Senin 13 Maret 2023 kemarin, tersangka IH dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan RI di Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 14 hari ke depan.

Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut, ketika memenuhi panggilan penyidik yang memeriksanya dan selama proses pemeriksaan tersangka IH kooperatif.

Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan keterangan penyidik,  telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi,  dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menegaskan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui.

Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” pungkas Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber : e-news.id

Bagikan

Related posts

Mahasiswa Papua Dukung KPK Usut Korupsi Lukas Enembe

Admin Bakornas

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Disdik Karimun: BAKORNAS Bakal Surati Kejati Kepri

Admin Bakornas

Sekretaris Dinas PU Malaka Menjadi Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Pertanyakan Pekerjaan Exit Tol Kota Baru Provinsi Lampung, Diharapkan Semua Pihak Dapat Berikan Penjelasan

Admin Bakornas

BAKORNAS Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

Admin Bakornas

KPK Menilai Manajemen ASN Masih Rentan Praktik Korupsi, Ketum BAKORNAS Berikan Tanggapan

Admin Bakornas

Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam Dibuka Kembali, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Desak PJ .Bupati Empat Lawang Menonaktifkan Kepala Sekolah SDN 1 Ulu Musi

Admin Bakornas