
BAKORNAS | Kepulauan Riau – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional dalam waktu dekat bakal menyurati Kejati Kepri terkait adanya dugaan korupsi Pengelolaan Dana BOS di Lingkup Pemkab Karimun di Dinas Pendidikan Karimun, Provinsi Kepri tahun 2017 s/d 2022 infonya sudah di laporkan ke Kejari Karimun namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya padahal kabarnya beberapa pihak di dinas pendidikan karimun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan bahkan Kejari Karimun disalah satu media online mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut karena beliau baru menjabat sebagai kejari karimun.
Hal tersebut dikatakan, Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional kepada karimuntoday.com, Rabu (31/7/2024), Ya dalam minggu ini kita akan melayangkan surat kepada Kejati Kepri yang intinya untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di Kejari Karimun, pasalnya kita melihat kalau kasus tersebut di usut oleh kejari karimun bakal mandeg alias jalan ditempat dan kita percaya kalau kasus ini ditangani oleh kejati kepri pasti akan bergulir sampai kemeja hijau pasalnya kita tau sepak terjang bapak kejati saat ini yang sangat anti dengan tindakan korupsi apalagi menyangkut dana pendidikan.

” Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik jadi sangat di sayangkan apabila ada pihak – pihak yang melakukan tindakan korupsi atas dana BOS tersebut dan selayaknya diberikan hukuman setimpal apabila terbukti melakukan tindakan korupsi,” Ujarnya
Ditambahkanya lagi, Dia juga memantau beberapa pemberitaan di media massa local yang memberitakan kasus dugaan korupsi dana BOS di Lingkup Dinas Pendidikan Karimun bahkan dia juga mendapatkan informasi kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik di karimun, artinya Kejati Kepri harus menuntaskan kasus ini agar terang benderang sehingga kepercayaan masyarakat karimun dan supermasi hukum benar – benar di tegakan oleh kejati kepri,” Ucapnya
Secara terpisah, Kejati Kepri, Teguh Subroto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait LSM Bakornas bakal menyurati Kejati Kepri belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
Sumber :
Bagikan

