BAKORNAS
Kasus Korupsi

Sekretaris Dinas PU Malaka Menjadi Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Malaka – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, akan mengganti posisi LJN, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum atau Penataan Ruang/PUPR karena diduga melakukan tindakan korupsi.

“Terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan LJN kita serahkan sepenuhnya pada parat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai proses hukum acara pidana yang berlaku dan akan segera diganti agar tidak terganggu pelayanan publik khususnya pada Dinas PU,” jawab Bupati Simon Nahak ketika dihubungi POS-KUPANG.COM dari Betun, Sabtu malam 11 Maret 2023.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu Alfian dalam press releasenya menjelaskan, pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PU Kabupaten Malaka.

Ketiga tersangka itu yakni Sekretaris Dinas PUPR Malaka atas nama LJN selaku PPK, tersangka HS dan tersangka CT dari pihak penyedia atau kontraktor.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Alfian.

Bahwa penyidikan terhadap Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 jo Nomor : PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor : PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 Tanggal 26 Januari 2023.

Menurutnya, terhadap penanganan perkara selanjutnya dilakukan pemberkasan secara terpisah dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor Nomor : PRINT- 59/N.3.13/Fd.1/03/2023 Tanggal 09 Maret 2023 atas nama Tersangka LJN (PPK), Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT- 60/N.3.13/Fd.1/03/2023 Tanggal 09 Maret 2023 atas nama Tersangka HS (Penyedia),  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT- 61/N.3.13/Fd.1/03/2023 Tanggal 09 Maret 2023 atas nama tersangka CT (Pelaksana dari Penyedia).

Dari hasil penyidikan disimpulkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp 705.002.009,49 (tujuh ratus lima juta dua ribu sembilan rupiah empat puluh sembilan sen) yang seharusnya diselesaikan dalam 120 (seratus dua puluh) hari kalender kerja mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018.

Dimana dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia ataupun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.

“Terhadap masing-masing tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 Nomor :  Itkab.710/120/LHP/PKKN/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 telah terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.318.711.424,89 atau Tiga Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen. (Bakornas)

Sumber : POS-KUPANG.COM

Bagikan

Related posts

Hermanto, Ketum BAKORNAS : Sekolah Jangan Peralat Komite Lakukan Pungutan

Admin Bakornas

Ketum BAKORNAS Angkat Bicara Terkait OTT KPK di Sidoarjo

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Soroti Indikasi Pungli Oleh SMPN 4 Cibinong, PPDB Belum Mulai Sudah ada Pungutan Kolektif

Admin Bakornas

BAKORNAS Soroti Peningkatan Defisit dan Utang Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Diduga Terindikasi Korupsi

Admin Bakornas

BAKORNAS Minta APH Periksa Penggunaan Dana Bos di SMA Negeri 4 Cibinong

Admin Bakornas

Ketum BAKORNAS Hermanto ; Mafia Pupuk Harus Diberantas

Admin Bakornas

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 3 ASN Kemenhub

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Somasi PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Desak Pihak Terkait Tindak Tegas

Admin Bakornas