BAKORNAS
Artikel Seputar DPP

Mengenal Makna Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Bogor – Guna mengajak masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk berperan aktif menggunakan haknya sebagai masyarakat, dalam proses pembangunan, penyaluran dan penggunaan anggaran serta sebagai kontrol sosial, dalam keterangan persnya pada selasa (23/1/24) ia memaparkan makna aktivis dan penjelasan definisi pegiat antikorupsi.

Hermanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional menjelaskan “Dari segi bahasa atau semantik, aktivis adalah orang atau sekelompok yang menggerakkan sebuah organisasi atau kegiatan,” tuturnya. Sementara itu dari pengertian lain, Ia menambahkan bahwa aktivis berarti orang atau sekelompok yang mampu menggerakkan massa atau banyak orang. Menurutnya, hal terpenting dari aktivis adalah kemampuan untuk peka terhadap realitas yang terjadi pada masyarakat serta menguatkan niat dan tujuan.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Terkait siapa saja yang dapat disebut aktivis, Ketum LSM BAKORNAS yang sering disapa Anto menuturkan, bahwa gelar aktivis bisa disematkan kepada siapa saja. “Selama dia memiliki kepekaan sosial terhadap realitas kehidupan, maka dia bisa dikatakan sebagai aktivis,” tegasnya. Hal itu sekaligus menjadi modal atau kualitas yang dibutuhkan ketika terjun menjadi aktivis. Predikat aktivis akan disematkan ketika ada kesadaran yang terbentuk untuk melihat fakta-fakta sosial. Misalnya, isu diskriminasi, rasisme, ketimpangan hukum, korupsi dan sebagainya.

Atas dasar kemampuan yang harus dimiliki oleh aktivis tersebut, maka peran aktivis menjadi sangat penting dalam menangani isu-isu di masyarakat. Anto  menuturkan bahwa peran aktivis sangat penting untuk menggerakkan masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan perubahan positif pada konteks bernegara. Peran-peran tersebut dapat difungsikan, salah satunya melalui aksi “turun ke jalan.”

Namun seiring dengan perkembangan tekonologi dan komunikasi maka aksi aktivis juga mengalami pergeseran. “Kampanye di media sosial melalui tagar-tagar sangat membantu aktivis sekarang. Hal itu menjadi lebih dipahami karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang cenderung menggunakan gadget,” ungkapnya.

Tokoh aktivis nasional itu lebih lanjut menjelaskan, Pengertian Pegiat atau Aktivis Antikorupsi tidak memiliki batasan definisi yang jelas dalam aturan hukum manapun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pegiat atau Aktivis sendiri merupakan orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, perempuan) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan di organisasinya.

Sedangkan antikorupsi berarti sikap atau perilaku yang menentang terhadap adanya korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jadi secara garis besar pegiat atau aktivis antikorupsi merupakan orang yang aktif mendorong adanya suatu sikap atau perilaku untuk menentang adanya korupsi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara, Paparnya.

Dalam pandangan internasional, Pegiat antikorupsi merupakan salah satu bagian dalam kategori Pembela Hak Asasi Manusia. Sebab, pegiat antikorupsi memiliki fokus pada tata kelola pemerintahan yang baik sehingga berkurangnya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat guna memastikan implementasi terhadap standar HAM terpenuhi.

Penggiat antikorupsi bisa juga diartikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Jika merujuk pada tata perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, partisipasi publik merupakan hak masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan negara. Dari mulai hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi, termasuk memberikan saran kepada penegak hukum untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut Anto mengajak seluruh masyarkat, pemuda dan para mahasiswa,  yang berjiwa sosial tinggi, yang memliki rasa nasionalisme yang tinggi, yang memiliki jiwa korsa dan cinta tanah air agar bergabung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional menjadi aktivis dan penggiat anti korupsi.

Ia berkata mari kita rapatkan barisan gunakan hak kita sebagai masyarakat yaitu hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi, termasuk memberikan saran kepada penegak hukum untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Kita cinta negeri ini, maka kita harus ikut serta berperan aktif dalam mengawal, mengontrol dan mengawasi setiap penggunaan anggaran yang berasal dari uang negara serta berperan aktif dalam megawal, mendampingi dan mengontrol setiap penetapan dan pelaksanaan kebijakan publik. Jangan sampai ada kebijakan yang merugikan publik dan mempersulit masyarakat, Tutupnya.

Bagikan

Related posts

BAKORNAS Pertanyakan Keberadaan IPAL Klinik Syafa Medika Empat Lawang, Pemilik Bungkam

Admin Bakornas

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Disdik Karimun: BAKORNAS Bakal Surati Kejati Kepri

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Ajukan Sengketa Informasi BPKAD Pesawaran, Terkait Pinjaman Daerah

Admin Bakornas

BAKORNAS Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS di Disdik Karimun

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Temukan Pengecer Nakal di OKU Selatan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

Admin Bakornas

BAKORNAS Minta APH Periksa Penggunaan Dana Bos di SMA Negeri 4 Cibinong

Admin Bakornas

Terus Berkembang, LSM BAKORNAS Restrukturisasi Jajaran Pengurus DPP

Admin Bakornas

Prof. Dr. K.H.Sutan Nasomal S.Pd.I S.E.,S.H., M.H., LLB. LLM., PPhD Jabat Dewan Pakar LSM BAKORNAS

Admin Bakornas