BAKORNAS
Kasus Korupsi Seputar DPP

LSM BAKORNAS Pertanyakan Pekerjaan Exit Tol Kota Baru Provinsi Lampung, Diharapkan Semua Pihak Dapat Berikan Penjelasan

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Lampung – LSM BAKORNAS DPD Provinsi Lampung akan melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman. Dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Lampung, terkait pekerjaan Gate Exit Tol Lampung Kota Baru yang pelaksanaannya menggunakan anggaran Tahun 2023 hingga kini masih dalam pengerjaan atau terlambat diselesaikan, Jumat (24/5/2024).

Dimana pekerjaan Exit Tol Kota Baru ini mulai dikerjakan pada bulan Agustus tahun 2023, namun sampai saat ini belum selesai di kerjakan, kalau dilihat dari visual lapangan pekerjaan baru sekitar 70%, dimana ACP atau panel penutup bangung yang menutup kerangka besi baru mulai dipasang, sedangkan kalau kebiasaan pekerjaan konstruksi paling lama dikerjakan 3 bulan dan seharusnya sudah di PHO dan hanya pekerjaan pemeliharaan saja di tahun 2024 ini.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

LSM Bakornas akan melayangkan surat mengklarifikasi kepada dinas permukiman atas Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2023 tentang pekerjaan tersebut, dan mengapa pekerjaan tersebut belum selesai juga di Tahun 2024.

Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) merupakan pekerjaan konstruksi menggunakan anggaran APBD 2023, pada satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan pemenang Lelangnya adalah CV Karya Pakarannu dengan Harga Terkoreksi Rp.4.392.980.452,00.

Berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan pPerpres nomor 12 tahun 2021 pada pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana memiliki tugas mengendalikan kontrak.

Untuk itu LSM Bakornas Provinsi Lampung Ketuanya Agung menyampaikan, sebagai lembaga Anti Korupsi dan menjalankan kontrol sosialnya, bila ada penyimpangan dan pelanggaran atas Undang-undang dan peraturan yang ada serta sanksi apa saja yang dikenakan akan melaporkan kepada pihak APIP dan Penegak Hukum untuk diproses secara Hukum. (Bakornas DPD Lampung)

Sumber :

 

 

 

 

Bagikan

Related posts

LSM BAKORNAS Soroti Keberadaan IPAL Puskesmas di Kota Pagar Alam ; Monitoring Dan Pemeliharaan Rutin Adalah Tanggung Jawab Dinas Kesehatan

Admin Bakornas

Diduga Tak Miliki IPAL, LSM BAKORNAS Mendesak APH dan Pihak Terkait Tindak Tegas Klinik Syafa Medika Empat Lawang

Admin Bakornas

Ketua Umum LSM BAKORNAS Bersama Dewan Pakar Hadiri Undangan Kemenko Polhukam

Admin Bakornas

Adanya Modus “Tambal sulam” Pada Kasus Korupsi di LPEI, BAKORNAS ; Bagaimana Pada Lembaga Lainnya ?

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Pungli di SMKN 2 Empat Lawang

Admin Bakornas

BAKORNAS Pertanyakan Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMAN 4 CIBINONG Bungkam

Admin Bakornas

Ketum BAKORNAS Angkat Bicara Terkait OTT KPK di Sidoarjo

Admin Bakornas

Bakornas Gelar Seminar Nasional Pemberantasan Korupsi

Admin Bakornas