
BAKORNAS | Oku Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) OKU timur didampingi beberapa Koalisi, melakukan unjuk rasa dijalan lintas Kota baru Martapura untuk menyampaikan aspirasi terkait angkutan batu bara kendaraan yang melintas di jalan negara OKU timur yang melebihi kapasitas beban atau tonase. kamis (23/06/23).
Sukirno Ketua LSM BAKORNAS Oku Timur menuturkan, mereka meminta pihak satuan polisi lalu lintas sesuai UU LLAJ pasal 259 dan 260 bersama PPNS yang berwenang untuk memeriksa kelengkapan surat atau dokumen semua kendaraan batu bara sesuai UU LLAJ pasal 262 secara teknis.

Mengedepankan kepentingan masyarakat umum bersama jajaran pihak terkait guna penertiban dan penegakan hukum.
“LSM BAKORNAS bersama Koalisi dan Masyarakat menuntut pemerintah kabupaten OKU timur menjalankan undang undang, peraturan dan memberi kewenangan kembali kepada dinas perhubungan atau PPNS OKU timur sesuai UU LLAJ pasal 262 ayat 1-2 dan 3,” paparnya.
Kesetaraan dimuka hukum (eguality before the law) dan menuntut rasa keadilan sosial bagi masyarakat.
“Dan pada hari ini untuk memeriksa dokumen angkutan batu bara, mobilisasi overdimesion and overload (odol) yang telah merusak inprastruktur jalan umum negara,”pungkasnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, koalisi kita kembali unjuk rasa ke jilid 2 artinya sejauh ini perkembangan tindakan tindakan lalu lintas mobilisasi odol dalam hal ini batu bara tak ada realisasi.
“Sehingga kami berunjuk rasa agar tercipta nya rasa keadilan di masyarakat karena selalu banyak keluhan keluhan masyarakat. Sehingga kami harus menyuarakan itu karna jalan kita jadi hancur, anggaran jalan membengkak dispensasi gak jelas kemana uangnya,” ujarnya.
“Kami demo ini ditujukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal ini polri dan pemerintah karna suatu yang bisa bertindak adalah pemerintah dan aparatnya,” imbuhnya. (BKR)
Bagikan
