BAKORNAS
Uncategorized

LSM BAKORNAS Melaporkan SMA Negeri 18 Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Bekasi – Ketua DPC LSM BAKORNAS Kabupaten Bekasi Saut Sitorus melaporkan SMA Negeri 18 Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pada tanggal 20 Maret 2024 terkait dugaan maraknya Pungli ( Pungutan Liar) di sekolah tersebut.

Saut menuturkan, Berdasarkan  kwitansi yang di lengkapi stempel Komite SMAN 18 Kota Bekasi sebagai bukti pembayaran atau penerimaan pungutan telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Permendikbud 75 pasal 1 ayat 4 tentang pungutan itu tidak di perbolehkan.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Tetapi sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum melakukan Pemanggilan kepada pihak sekolah SMA Negeri 18 Kota Bekasi .

” Ada apa antara Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan pihak SMA Negeri 18 Kota Bekasi ? Karena kami mencoba mempertanyakan terkait Laporan kami ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihak Kejaksaan menjawab dengan alasan masih banyak Laporan yang menumpuk,” ujar bang Saut

Dengan alasan yang di berikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ( Masih banyak Laporan yang menumpuk), Kami menilai kurangnya pemeriksa di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Lanjut Saut Sitorus di kantor.

Menanggapi hal tersebut Hermanto,S.Pd.K selaku Ketua Umum BAKORNAS (Badan Anti Korusi Nasional) meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Kami berharap agar kiranya kejaksaan negeri kota Bekasi segera menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam pungli tersebut, karena Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Publik berharap, Jangan sampai ada kompromi dan upaya melindungi para pelaku pungli terlebih jika terjadi persekongkolan karena suatu mufakat jahat atau penyelesain dengan mahar tertentu, Pungkas Hermanto. (Bkr)

 

Sumber :

  1. https://www.bidikhukumnews.com/lsm-bakornas-melaporkan-sma-negeri-18-kota-bekasi-ke-kejaksaan-negeri/
  2. https://publikasipendidikan.com/lsm-bakornas-melaporkan-sma-negeri-18-kota-bekasi-ke-kejaksaan-negeri/
  3. https://publikasinusantara.com/lsm-bakornas-melaporkan-sma-negeri-18-kota-bekasi-ke-kejaksaan-negeri/
  4. https://bhayangkarapos.com/2024/05/03/lsm-bakornas-melaporkan-sma-negeri-18-kota-bekasi-ke-kejaksaan-negeri/

 

Bagikan

Related posts

Ketua LSM – BAKORNAS KEP. NIAS Yuli Irama Hulu Mengikuti Kegiatan Program Analisa Komsos Appem dan Kommas TA 2024

Admin Bakornas

LSM Bakornas Aceh Singkil Serahkan Dokumen Untuk Keberadaan Lembaga

Admin Bakornas

Ketua Umum BAKORNAS

Admin Bakornas

Ketua Umum BAKORNAS

Admin Bakornas

Ketua Umum BAKORNAS

Admin Bakornas

Ketua Umum BAKORNAS

Admin Bakornas

LSM Bakornas DPC Aceh Singkil Sesalkan Sikap Kades Kuta Batu Tidak Resfon Kunjungan Kabid DPMK dan Camat Simpang Kanan

Admin Bakornas

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah LSM Bakornas Santuni Anak Yatim, Yatim-piatu dan Orang tua Jompo

Admin Bakornas