BAKORNAS
Uncategorized

LSM BAKORNAS DPD Sumsel Laporkan Kepala Dinas Kesehatan Lahat Ke KEJARI

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Lahat – Sumatera Selatan – Ketua DPD Sumatera Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) Sumatera Selatan, resmi melaporkan oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat terkait dugaan pelecehan lambang Negara yaitu Bendera Merah Putih yang di kibarkan di halaman kantor dengan keadaan kusam dan robek. Selasa (14/03/2023).

Feri Indra Leki Ketua DPD LSM BAKORNAS Sumsel saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, menyikapi terkait berita yang menyampaikan, diduga oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara yaitu bendera Merah Putih yang di kibarkan dalam keadaan kusam dan robek.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Sebagai bentuk kecintaan terhadap Bangsa dan Negara kami ingin hal ini disikapi serius, untuk itu, kami membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Lahat dengan Nomor surat : LP-09/LAP BENDERA/BAKORNAS/III/2023″ Terang Feri Indra Leki.

Sambungnya, pada hari ini Selasa, (14/3/23) telah kami sampaikan laporan secara resmi, Agar ditindaklanjuti sebagaimana bukti rekaman video di halaman Kantor tersebut dengan durasi video 00:18 detik” Jelas Ketua DPD LSM BAKORNAS Sumatera Selatan.

Pemasangan bendera Merah Putih telah diatur ketentuannya, yakni Undang- undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta” Paparnya.

Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang mengabaikan ketentuan tersebut, dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 tahun 2009. Sebagaimana yang terjadi pada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat” Tutup Feri selaku Ketua DPD SUMSEL LSM BAKORNAS.

Sampai berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat. Sejauh ini seluruh jajaran LSM BAKORNAS masih menunggu klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan jug Kepala Dinas Kesehatan Lahat. (BAKORNAS SUMSEL)

Bagikan

Related posts

Dewan Pimpinan Pusat LSM BAKORNAS

Admin Bakornas

Peringati Paskah, LSM BAKORNAS Turut Berperan Serta Dalam Gotong Royong Tempat Wisata Religi

Admin Bakornas

LSM Bakornas Aceh Singkil Serahkan Dokumen Untuk Keberadaan Lembaga

Admin Bakornas

Ketua LSM – BAKORNAS KEP. NIAS Yuli Irama Hulu Mengikuti Kegiatan Program Analisa Komsos Appem dan Kommas TA 2024

Admin Bakornas

Drs. Basuki Widodo Dewan Pakar Badan Anti Korupsi Nasional bersama Saut Situmorang Wakil Ketua KPK 2015-2019

Admin Bakornas

Aktivis adalah Negarawan Sejati, Mari Bergabung Bersama BAKORNAS

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Minta APH Tindak Tegas PKBM Abal – Abal

Admin Bakornas

Ketua Umum BAKORNAS

Admin Bakornas