
BAKORNAS | Aceh Singkil – LSM bakornas DPC Aceh Singkil laporkan oknum Kepala desa Guha kecamatan Simpang kanan Aceh Singkil inisial M(57) ke Kajari Aceh Singkil. terkait tentang pertanggung jawaban pelaksanaan pembuatan rambingan/jembatan gantung.
LSM bakornas melaporkan oknum kepala desa Guha M adalah berdasarkan hasil laporan masyarakat ke LSM Bakornas.

Menurut hasil investigasi LSM Bakornas dilapangan, pelaksanaan kegiatan pembuatan rambingan/jembatan gantung tersebut sampai hari ini belum selesai.
Saat ini tahap pekerjaan masih 30% mulai dari start pelaksanaan kegiatan sampai saat ini belum diselesaikan.
LSM bakornas melalui Kabid investigasi Ahmad Yani menyampaikan, bahwasanya pagu anggaran di papan proyek menelan anggaran sebesar Rp 500,000,000 rupiah sementara pekerjaan tidak seperti yang di harapkan sesuai dengan rencana awal, bahkan yang aneh nya pekerjaan tersebut di kerjakan oleh pihak ke tiga
“Anggaran yang bersumber DD menelan 500.000000 rupiah namun pekerjaan tersebut tidak sesuai di harapkan sesuai dengan rencana awal dan dikerjakan oleh pihak ketigakan” kata Ahmad Yani. Pada Rabu (28/9)
Menurutnya, secara aturan program pembangunan melalui DD, setiap adanya kegiatan program pembangunan itu sifatnya swakelola desa dengan sistem padat karya tunai ( PDKT ), maka dalam hal ini kami dari LSM bakornas DPC Aceh Singkil sudah melaporkan masalah pekerjaan pembuatan rambingan/jembatan gantung itu, pada tanggal 19 September 2022 yang lalu dan resmi kami laporkan kepada Kajari Aceh Singkil.
Sementara itu, Kejari Aceh Singkil melalui kasi intel Budi februandi menyampaikan, akan menindak lanjuti permasalahan ini.
” Hasil laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti” ucapnya.
Diketahui Dana Desa (DD) yang dilaporkan LSM Bakornas DPC Aceh Singkil bersumber dari APBN tahun 2021.
Sumber :
BagikanLSM Bakornas DPC Aceh Singkil Laporkan Oknum Kepala Desa Guha.

