
BAKORNAS | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengatakan, uang korupsi tukin di ESDM itu mengalir ke 10 tersangka

Sebagian korupsi yang membuat negara rugi Rp 27,6 miliar itu diduga dinikmati Pemeriksa BPK.
“Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk dana taktis operasional kegiatan kantor hingga sejumlah keperluan pribadi.
KPK menduga uang itu digunakan untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, membeli tanah, rumah, mess atlet, kendaraan, logam mulia, hingga indoor volley.
Adapun 10 orang dalam perkara ini yang telah menjadi tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo.
Kemudian, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
Seluruh tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK kecuali Abdullah karena harus menjalani pemeriksaan medis.
Priyo diduga menerima Rp 4,75 miliar; Novian Rp 1 miliar; Febian Rp 10,8 miliar; Abdullah Rp 350 juta; Citra Rp 2,5 miliar; dan Hartyat Rp 1,4 miliar.
Kemudian, Beni Rp 4,1 miliar; hendi Rp 1,4 miliar, Rokhmat Rp 1,6 miliar, dan Maria Rp 900 juta.
Menurut Firli, harusnya negara hanya mengeluarkan uang tukin untuk mereka Rp 1.399.928.153. Namun, uang tukin itu membengkak hingga Rp 29.003.205.373.
“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar,” ujar Firli. (BKR)
Bagikan
