BAKORNAS
Kasus Korupsi

KPK Sinyalir Pemeriksa BPK terima Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM Sebesar Rp 1,035 M, Dipakai untuk Umroh, dan Beli Tanah

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengatakan, uang korupsi tukin di ESDM itu mengalir ke 10 tersangka

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Sebagian korupsi yang membuat negara rugi Rp 27,6 miliar itu diduga dinikmati Pemeriksa BPK.

“Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk dana taktis operasional kegiatan kantor hingga sejumlah keperluan pribadi.

KPK menduga uang itu digunakan untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, membeli tanah, rumah, mess atlet, kendaraan, logam mulia, hingga indoor volley.

Adapun 10 orang dalam perkara ini yang telah menjadi tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo.

Kemudian, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Seluruh tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK kecuali Abdullah karena harus menjalani pemeriksaan medis.

Priyo diduga menerima Rp 4,75 miliar; Novian Rp 1 miliar; Febian Rp 10,8 miliar; Abdullah Rp 350 juta; Citra Rp 2,5 miliar; dan Hartyat Rp 1,4 miliar.

Kemudian, Beni Rp 4,1 miliar; hendi Rp 1,4 miliar, Rokhmat Rp 1,6 miliar, dan Maria Rp 900 juta.

Menurut Firli, harusnya negara hanya mengeluarkan uang tukin untuk mereka Rp 1.399.928.153. Namun, uang tukin itu membengkak hingga Rp 29.003.205.373.

“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar,” ujar Firli. (BKR)

Bagikan

Related posts

Rektor Universitas Udayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Ketum BAKORNAS Minta Modus Dana Sumbangan Diseluruh Jenjang Pendidikan Diusut Tuntas

Admin Bakornas

Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

Admin Bakornas

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 3 ASN Kemenhub

Admin Bakornas

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Tol MBZ, Kejagung Sita Uang US$354 Ribu

Admin Bakornas

Pembangunan Stadion Pasaman Barat Yang Dikerjakan Oleh PT RMJ Tersandung Kasus Korupsi

Admin Bakornas

Ketua Umum BAKORNAS Hermanto ; Hasil Audit Lembaga Pemeriksa Keuangan Tidak Menjamin Bebas dari Praktik Korupsi

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Soroti Indikasi Pungli Oleh SMPN 4 Cibinong, PPDB Belum Mulai Sudah ada Pungutan Kolektif

Admin Bakornas

BAKORNAS Minta APH Periksa Penggunaan Dana Bos di SMA Negeri 4 Cibinong

Admin Bakornas