
BAKORNAS | Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih rentan terjadi praktik korupsi.
“Manajemen ASN mulai rekrutmen, mutasi, naik pangkat itu untuk ASN,” kata Nurul Ghufron.

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron seusai sarasehan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tema Astacita dalam Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih Menuju Indonesia Emas 2045 di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (18/11/2024).
Selain itu, kata dia, potensi korupsi yang terjadi di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia selain manajemen ASN yaitu pengadaan barang jasa dan sektor perizinan.
Pada pemerintahan Prabowo-Gibran ini, kata Ghufron, ada komitmen untuk reformasi birokrasi pemberantasan korupsi dan pemberantasan judi online.
Sebab, kata dia, pemberantasan korupsi merupakan prasyarat untuk mencapai target lain yang sudah ditentukan.
“Misalnya, untuk mencapai ketahan pangan, energi perlu adanya pemberantasan korupsi.”
“KPK komitmen memberantas semua itu,” kata Ghufron.
Untuk itu, KPK dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi pihaknya menggunakan tiga idnikator.
Dari berbagai indikator tersebut yang paling penting merupakan komitmen bersama untuk memberantas korupsi.
Sebab, indikator pemberantasan korupsi yang telah tersedia tidak bisa 100 persen menunjukkan perilaku antikorupsi.
Sementara itu Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie mengatakan, kehadiran komisioner KPK ke Kudus ini diharapkan bisa menambah semangat pemerintah daerah dalam upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Selain itu juga upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih.
Dalam agenda ini selain dihadiri oleh Kepala OPD di Kudus, juga dihadiri oleh sejumlah kepala desa dan perangkat desa.
Dengan begitu, kata Hasan, diharapkan komitmen pemerintah di bawah kendali Presiden Prabowo dalam memberangus korupsi di Kabupaten Kudus bisa benar-benar terlaksana.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional Hermanto menyatakan mendukung penuh komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Gibran. Namun Ia mengatkan ini juga harus didikukung penuh oleh para penegak hukum di tingkat daerah.
Hermanto menyebut, jangan lagi ada Aparat penegak hukum yang bersekongkol atau bermain mata terhadap para ASN atau Oknum pejabat pemerintah daerah. Pasalnya Kata Hermanto Institusi Penegak Hukum ditingkat daerah sering sekali mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah setempat. Maka jangan karena anggaran atau bantuan anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah membuat APH mentolerir segala indikasi dan perbuatan tindak pidana korupsi.
Dalam pengadaan barang dan jasa misalnya, tutur Hermanto, bahwa biasanya pemerintah daerah selalu menjalin koordinasi bahkan MoU terhadap instutsi penegak Hukum. Hal ini menurut Hermanto juga riskan akan terjadinya indikasi dan praktik korupsi. (Red)
Bagikan
