BAKORNAS
Seputar DPP

Ketum LSM BAKORNAS : Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Depok – Menyikapi semakin merajalelanya praktik praktik KORUPSI yang dilakukan oleh para Oknum yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana serta kedudukan yang ada padanya guna memperkaya diri sendiri maupun golongannya. Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS ) mengatakan perlunya ketegesan kepala Negara dan para penegak Hukum dalam menindak tegas setiap niat, upaya, indikasi dan tindakan KORUPSI yang mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat pemerintahan yang terbawah.

Sebagaimana yang disampaikannya kepada rekan – rekan aktivis dan para media di salah satu kediaman pengurus LSM BAKORNAS di daerah Depok, (05/03/23).

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Hermanto menuturkan, dengan dalil pengembalian kerugian Negara membuat para koruptor seakan bebas dari segala konsekuensi Hukum atas tindakan Korupsi yang telah dilakukannya. Padahal pengembalian kerugian negara hanya faktor meringankan bukan menghapus telah terjadinya atau terlaksananya tindakan kejahatan KORUPSI.

Dimana telah terdapat “unsur melakukan” Perbuatan Pidana Korupsi, maka seharusnya ditindak, diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku tanpa memandang bulu.

Hermanto, Aktivis Nasional ini meminta agar setiap orang terutama para pejabat dan penyelenggara negara yang telah terindikasi, terduga, apalagi telah adanya niat sejak awal melakukan tindakan dan upaya Korupsi harus diproses dan ditindak tegas secara hukum.

Sering sekali dengan dalih telah dilakukan pengembalian kerugian negara, lantas tidak ditindaklanjuti upaya dan tindakan korupsinya. Hal itu juga sering menjadi alasan para Oknum APH untuk tidak menindaklanjuti laporan laporan Masyarakat akan adanya dugaan dan indikasi Korupsi.

Hermanto berharap, agar kiranya Presiden Jokowidodo memberi perintah keras dan tegas kepada para APH untuk menindak tegas setiap pejabat dan penyelenggara negara yang berbuat dan terlibat tindak pidana KORUPSI.

Ia juga berharap agar seluruh jajaran APH serius menindaklanjuti laporan dan pengaduan Masyarakat akan setiap indikasi, dugaan, dan upaya tindak pidana KORUPSI. Bukan malah melindungi dan mengabaikan, apalagi dengan alasan telah dilakukan pengembalian kerugian negara. (Bakornas)

Bagikan

Related posts

LSM BAKORNAS Ajukan Sengketa Informasi BPKAD Pesawaran, Terkait Pinjaman Daerah

Admin Bakornas

Mengenal Makna Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi

Admin Bakornas

Terus Berkembang, LSM BAKORNAS Restrukturisasi Jajaran Pengurus DPP

Admin Bakornas

Perkuat Barisan, Mantan Hakim Mahkamah Pelayaran RI Bergabung Menjadi Penasihat DPP LSM BAKORNAS

Admin Bakornas

BAKORNAS Pertanyakan Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMAN 4 CIBINONG Bungkam

Admin Bakornas

BAKORNAS Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS di Disdik Karimun

Admin Bakornas

Adanya Modus “Tambal sulam” Pada Kasus Korupsi di LPEI, BAKORNAS ; Bagaimana Pada Lembaga Lainnya ?

Admin Bakornas

Ketum LSM BAKORNAS : Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan dan Wisuda, Merupakan Pungutan Liar

Admin Bakornas