BAKORNAS
Kasus Korupsi Seputar DPP

Ketum LSM BAKORNAS ; Pemda dan Seluruh Perangkat Daerah Harus Transparan Realisasi Penggunaan Dana Hibah

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) meminta agar Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat Daerah agar berani transparan dalam realisasi alokasi dan penggunaan Dana Hibah.

Hermanto Ketua Umum LSM Badan Anti Korupsi Nasional dalam press releasenya (25/08/23) menyampaikan, bahwa Alokasi dan Rician detail penggunaan Anggaran Dana Hibah masih jauh dari kata transparan. Dimana Masyarakat masih sangat minim mendapatkan publikasi dan sosialisasi terkait realisasi penggunaan dana Hibah.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat Daerah seharusnya dalam menggunakan Dana Hibah memperhatikan prinsip Transparansi dan akuntabilitas, keadilan, kepatutan, kewajaran dan asas kebermanfaatan bagi masyarakat, ujar Ketum LSM BAKORNAS yang kerap disapa dengan nama panggilan Anto.

Ia menuturkan, Pemda dan seluruh Perangkat Daerah sebaiknya mempublikasikan Dana Hibah yang diterima dan disalurkan, Baik itu yang bersumber dari APBN, Kementrian, APBD maupun dari Pihak Swasta.

Anto menegaskan ketidak transparansinya penggunaan Dana Hibah dapat menimbulkan Dugaan Masyarakat terhadap pengguna Anggaran Dana Hibah telah berupaya melakukan perbuatan melawan hukum, dan upaya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurutnya, Upaya tindak pencucian uang merupakan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut sahutnya, sebagaimana kita ketahui Tindak pidana KORUPSI telah menjadi EXTRA ORDINARY CRIME. Tindak pidana korupsi membahayakan dan berdampak terhadap pembangunan perekonomian negara indonesia. Untuk itu pemberantasan korupsi menjadi hal penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan TPPU.

Ketum LSM BAKORNAS itupun memaparkan Karakteristik TPPU TPPU (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan GANDA BUKAN TUNGGAL. Bentuk kegiatan PENCUCIAN UANG ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat FOLLOW UP CRIME (kejahatan lanjutan), sedangkan kejahatan asalnya disebut sebagai PREDICATE OFFENSE/CORE CRIME atau sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan PASAL 3 UU NO.8/2010 Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke laur negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-

Maka, Pada Prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari BERBAGAI TINDAK PIDANA, salah satu diantaranya adalah pencucian Uang dari penggunaan Dana Hibah yang dilakukan oleh para pengguna Anggaran Dana Hibah, dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, Pungkas Hermanto.

Maka penggunaan dan realisasi Dana Hibah haruslah mengedepankan Prinsip-prinsip Transparansi diantaranya yaitu : Keterbukaaan Rincian Alokasi, Keterbukaan informasi, Keterbukaan prosedur atau mekanisme, Keterbukaaan LPJ penggunaan Dana Hibah.

Selain itu, sangatlah penting dan harus mengacu pada Asas Akuntabilitas dimana bahwa Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban penyedia penyelenggaraan kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut langkah dari seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban terhadap hasil kinerjanya, Tutup Hermanto Ketua Umum LSM BAKORNAS. (Bkr)

Telah Terbit Juga di ;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan

Related posts

BAKORNAS Pertanyakan Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMAN 4 CIBINONG Bungkam

Admin Bakornas

KPK Menilai Manajemen ASN Masih Rentan Praktik Korupsi, Ketum BAKORNAS Berikan Tanggapan

Admin Bakornas

KPK Tetapkan Mantan Dirut TransJ Jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemensos

Admin Bakornas

BAKORNAS Minta APH Periksa Penggunaan Dana Bos di SMA Negeri 4 Cibinong

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Soroti Pinjaman Daerah Yang Terkesan Tidak Transparan

Admin Bakornas

Ketum LSM BAKORNAS : Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi

Admin Bakornas

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 3 ASN Kemenhub

Admin Bakornas

SEKJEN BAKORNAS Apresiasi Pertemuan KPK Dengan Menkopolhukam

Admin Bakornas