BAKORNAS
Kasus Korupsi Seputar DPP

Hermanto, Ketum BAKORNAS : Sekolah Jangan Peralat Komite Lakukan Pungutan

Bagikan
Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Beli dengan Cara Klik Gambar Diatas

BAKORNAS | Bogor – Hermanto Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional dalam keterangannya pada para awak media saat dimintai pendapat menyampaikan, bahwa sekolah tidak boleh memperalat Komite untuk lakukan pungutan. Sebagaimana disampaikannya saat temu dengar pendapat dengan awak media di salah satu lingkungan sekolah di kabupaten Bogor. (24/07/23).

Ia memaparkan, Kami banyak menerima keluh kesah masyarakat terkait banyaknya praktik pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap para peserta didik, yang pastinya menjadi beban dan memberatkan para Orang Tua Murid.

APEXEL 18X Lensa Kamera Zoom . Hanya Rp.64.800 (Dari Harga Rp.175.380 Diskon 63%) Beli dengan Cara Klik Gambar diatas

Berdasarkan uraian dari banyaknya keluhan yang ditampung dan diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( LSM – BAKORNAS) ada banyak modus yang dilakukan sekolah dalam melakukan pungutan.

Hermanto tokoh Aktivis Muda Nasional tersebut menjelaskan ada beberapa sekolah melakukan pungutan dengan berdalih bahwa itu atas ketetapan dan keputusan maupun ketentuan yang dilakukan oleh Komite Sekolah, yang seakan – akan Pihak Sekolah maupun Kepala sekolah tidak terlibat.

Anehnya lagi, Lanjutnya, ada sekolah yang melakukan pungutan untuk menambah dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah.

Seperti perbaikan toilet, pembangunan atau memperindah pagar sekolah, bahkan ada juga untuk biaya operasional AC sekolah.

Ia menegaskan, hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang ada. Karena operasional sekolah telah ditanggung pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) serta Dana bantuan dari tingkat Pemerintah Daerah setempat Maupun Pemerintah tingkat Provinsi.

Terkait pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sekolah Ketua Umum BAKORNAS memberikan tanggapan, bahwa itu bukan menjadi beban murid. Tetapi itu tanggungjawab Pemerintah setempat baik tingkat kota Kabupaten maupun tingkat provinsi. Melalui pengajuan yang dilakukan sekolah ke Dinas dan Instansi terkait.

Hermanto menegaskan maka sudah seharusnya sekolah berhenti melakukan pungutan dalam bentuk apapun terlebih memperalat KOMITE SEKOLAH untuk melakukan pungutan.

Ia mengungkapkan BAKORNAS akan terus mengupayakan ke semua pihak dan para lembaga Penegak Hukum untuk menindak tegas sekolah sekolah negeri yang masih melakukan pungutan, apapun modus dan motifnya.

Kami berharap para Dinas terkait jangan tutup mata akan fenomena ini yang bukan lagi jadi Rahasia Umum, Para penegak Hukum jangan berdiam diri, sikapi, tindaklanjuti dan tindak tegas segala indikasi dan laporan Masyarakat terkait pungutan disekolah.

Hermanto menuturkan, bahwa berdasarkan, Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Lanjutnya, Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah). (Bkr)

 

Bagikan

Related posts

Dewan Pakar BAKORNAS Basuki Widodo : Korupsi Pajak Tersembunyi

Admin Bakornas

Ketum LSM BAKORNAS ; Pemda dan Seluruh Perangkat Daerah Harus Transparan Realisasi Penggunaan Dana Hibah

Admin Bakornas

Bakornas Gelar Seminar Nasional Pemberantasan Korupsi

Admin Bakornas

Gelar Aksi Unjuk Rasa, BAKORNAS Desak Klinik Syafa Medika Ditutup

Admin Bakornas

Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam Dibuka Kembali, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Admin Bakornas

BAKORNAS Soroti Peningkatan Defisit dan Utang Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Diduga Terindikasi Korupsi

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Pungli di SMKN 2 Empat Lawang

Admin Bakornas

LSM BAKORNAS Somasi PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Desak Pihak Terkait Tindak Tegas

Admin Bakornas