
BAKORNAS | JAKARTA – Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional Hermanto.,S.Pd,K., CPS., CLS., CNS., CHL berada di Jakarta Senin (29/7/2024). menanggapi adanya dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di Disdik Pemkab Karimun Ia Mengatakan seharusnya tidak ada pihak – pihak yang memandang bahwa anggaran untuk pendidikan itu merupakan sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Baik itu untuk keuntungan pribadi maupun keuntungan kelompok. Apalagi hal itu dilakukan oleh para oknum pejabat dinas pendidikan terlebih para oknum tenaga pengajar.
Karena anak – anak adalah Generasi penerus masa depan bangsa. Dimana seharusnya Lembaga Pendidikan dan para pejabat di Institusi Pendidikan membantu dan memfasilitasi bukan malah menjadikan kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok terhadap kebijkan dan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat terhadap pendidikan.

Maka dari itu Ketum BAKORNAS meminta agar kiranya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera melakukan investigasi dan tindak lanjut serta penyidikan terkait penyimpangan dan penyalahgunaan Dana BOS yang terjadi di Provinsi Kepri.
Hermanto meminta dengan tegas agar kiranya Kejati Kepri dapat menindaklanjuti indikasi tersebut dengan jujur, adil dan profesional. Tidak tebang pilih melainkan harus ditindak tegas hingga ke akar- akarnya dan harus diungkap dan ditindak dalang utamanya.
Secara terpisah, Kejati Kepri, Teguh Subroto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan LSM Bakornas agar Kejati Kepri segera melakukan investigasi dan tindak lanjut serta penyidikan terkait penyimpangan dan penyalahgunaan Dana BOS yang terjadi di Provinsi Kepri belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)
Sumber :
Bagikan

