
BAKORNAS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus “tambal sulam” dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Untuk sementara penyidik menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Tessa mengatakan, KPK juga menemukan debitur yang berstatus sebagai tersangka, namun, mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. Dilansir dari kompas.com.
“Diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” ujarnya.
Tessa mengatakan, KPK terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya.
“KPK juga mengingatkan kepada Para Pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” ucap dia. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu. “KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut. Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti. Tessa menambahkan, ketujuh tersangka sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. “Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.
Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Kasus ini juga tak luput dari perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), Ketua umum BAKORNAS Hermanto,S.Pd.K., S.H memberikan tanggapan bahwa kasus ini harus benar – benar diusut dan diungkap, semua pihak yang terkait harus ditindak dan diproses dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Hermanto mengatakan sebagaimana kita ketahui bahwa, LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang bertugas mendukung program ekspor nasional.
Kalau oknum oknum yang menjabat dan bertugas di lembaga keuangan milik pemerintah itu saja sudah korupsi, lantas kepada siapa lagi masyarakat percaya bahwa keuangan negara ini dikelola dengan benar dan jujur.
Kalaulah lembaga keuangan dibidang pembiayaan ekspor saja menjadi lahan korupsi, maka ini menjadi pertanyaan bagi publik, mungkinkah lembaga keuangan dibidang yang lain telah terjadi juga tindakan korupsi ?, Kata Hermanto sembari melontarkan kalimat tanya.
Pemerintah dan parlemen serta seluruh lembaga terkait harus benar benar serius dan dengan hati yang tulus untuk terus bergerak melakukan segala upaya untuk memberantas korupsi di negeri ini, ungkap Hermanto.
Maka dari pada itu sebaiknya lembaga lainnya yang saling keterkaitan sebaiknya juga dilakukan penelusuran dan pendalaman untuk menemukan kemungkinan juga terjadi pada lembaga yang lainnya.
Para lembaga pemberantas korupsi harus dapat meyakinkan masyarakat maupun publik bahwa dinegara ini seluruh tindakan dan upaya KKN ditidak tegas dengan kekuatan dan ketentuan hukum yang berlaku, sahutnya.
Bagikan
